Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan

Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, akan diperiksa Rabu (27/12/2023) besok. Kuasa hukum SYL minta Firli segera ditahan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, akan diperiksa Rabu (27/12/2023) besok. Kuasa hukum SYL minta Firli segera ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Besok merupakan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri. Sebelumnya, ia tak hadir pada pemanggilan pertama.

Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum SYL mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Firli.

Baca juga: Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK

"Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini."

"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Menurutnya, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan supaya tak terjadi polemik di masyarakat.

Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT

"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan."

"Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," sambung Jamaludin.

Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespons Tribunnews.com soal apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.

Apalagi, pada hari yang sama Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Absen pada Pemanggilan Pertama

Seharusnya, Firli Bahuri diperiksa pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.

Alasannya, kata kuasa hukum Firli, karena sudah memiliki agenda lain yang berbarengan dengan panggilan dari penyidik Bareskrim Polri itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas