Kuasa Hukum SYL Desak Polri Tahan Firli Bahuri: Jangan sampai Ada yang Diistimewakan
Tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri, akan diperiksa Rabu (27/12/2023) besok. Kuasa hukum SYL minta Firli segera ditahan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, akan diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Besok merupakan panggilan kedua terhadap Firli Bahuri. Sebelumnya, ia tak hadir pada pemanggilan pertama.
Sehubungan dengan hal tersebut, kuasa hukum SYL mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Firli.
Baca juga: Terungkap Alasan Firli Bahuri Bersikukuh Ingin Mengundurkan Diri dari Ketua KPK
"Saya kira sudah bisa beliau mesti harus ditahan dalam hal ini."
"Mungkin dipandang perlu bila memang penyidik sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang khusus," ujar kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (26/12/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, penahanan terhadap Firli harus segera dilakukan supaya tak terjadi polemik di masyarakat.
Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada pihak-pihak yang diistimewakan dalam kasus ini.
"Agar jangan sampai terjadi polemik lagi di tengah-tengah masyarakat atau di sisi lain agar penilaian bahwa seolah-olah ada pihak-pihak yang diistimewakan."
"Sementara yang lainnya tidak. Saya kira itu yang harus kita hindari," sambung Jamaludin.
Sementara itu, kubu Firli Bahuri belum merespons Tribunnews.com soal apakah akan hadir dalam pemeriksaan kedua besok di Bareskrim Polri.
Apalagi, pada hari yang sama Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan mengumumkan hasil sidang kode etik Firli terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Absen pada Pemanggilan Pertama
Seharusnya, Firli Bahuri diperiksa pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Alasannya, kata kuasa hukum Firli, karena sudah memiliki agenda lain yang berbarengan dengan panggilan dari penyidik Bareskrim Polri itu.