Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini. Sebelumnya kabar hoaks meninggalnya Lukas Enembe beberapa kali beredar.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kabar meninggalnya Lukas Enembe dikonfirmasi Kepala RSPAD, Letjend TNI dr Albertus Budi Sulistya.
"Benar (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.
Sementara itu Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis, mengatakan kliennya meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya.
Tiga hari sebelumnya, Lukas sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Simpatisan Datangi Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto
Sempat Beredar Hoaks Lukas Enembe Meninggal pada Oktober 2022
Sementara itu sempat beredar hoaks menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada Oktober 2022 lalu.
Lukas Enembe sebelumnya sempat dinarasikan meninggal dunia melalui video berdurasi 8 menit 40 detik.
Pada awal video terdapat gambar Lukas Enembe tengah terbaring dan tubuhnya dipenuhi alat medis. Dalam keterangannya, akun Facebook yang mengunggah video tersebut menuliskan demikian:
innalillahi wainnailaihi rojiun, lukas enembe tak tertolong ~ viral news.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan dan Diterbangkan ke Papua, Masyarakat Papua Diminta Tenang
Lalu pada Februari 2023, kabar tersebut kembali mengemuka namun itu dibantah KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sempat mendengar informasi hoaks yang menyebut Lukas Enembe meninggal dunia.
Dengan adanya informasi hoaks tersebut, pihaknya pun menggelar rapat koordinasi dengan pejabat Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri dan pejabat TNI.
“Betul sebelumnya kami memang mendapatkan informasi hoaks yang berkembang di masyarakat adanya Pak Lukas Enembe meninggal dunia,” kata Ali, 9 Februari 2023.
Padahal saat itu Lukas berada di rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas.
Masyarakat Papua saat itu diminta tidak terprovokasi dengan informasi tidak benar.
Kasus Lukas Enembe
Untuk diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.
Awal bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.
Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.
Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Willy Widianto)