Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe saat berada di Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan detik-detik meninggalnya Lukas di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Menurut keterangan dari keluarga, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius dikutip dari Kompas.TV.

“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.

Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal

Pianus mengklaim sikap Lukas Enembe yang minta berdiri menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

Setelah mengetahui Lukas Enembe tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.

“Sudah diberikan tindakan namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.

BERITA REKOMENDASI

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) besok malam.

Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.

Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.

Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.


Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi.

Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas