Rekam Jejak Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Rekam jejak mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Ashri Fadilla, Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe
Berita Rekomendasi