Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersandung gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi Pemprov Papua, Senin (7/8/2023), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kabar terbaru, Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Sebelum meninggal dunia, mantan gubernur yang tersandung kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua ini sempat alami pembengkakan di tubuh dan hendak melakukan operasi cangkok ginjal. 

Hal tersebut, disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, kondisi ginjal kliennya sudah tidak berfungsi.

Hingga Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada pukul 10.00 WIB, Selasa ini.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Baca juga: Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Meninggal Dunia di RSPAD

OC Kaligis mengatakan, Lukas Enembe sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh tiga hari sebelum dinyatakan meninggal.

Berita Rekomendasi

Sehingga, kata OC Kaligis, keadaan itu berpengaruh terhadap asupan makan kliennya.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ucapnya.

Disampaikan OC Kaligis, kini jasad Lukas Enembe sedang berada di RSPAD Gatot Subroto.

Selanjutnya, pihak keluarga berencana membawanya ke Papua untuk dimakamkan di sana.


"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ungkapnya.

- Hendak Operasi Cangkok Ginjal

OC Kaligis juga mengungkapkan, kliennya sempat berencana operasi cangkok ginjal di Singapura sebelum meninggal dunia.

Namun, kata OC Kaligis, Lukas yang berstatus tahanan KPK tidak diizinkan terbang ke Singapura.

"Cangkok ginjal sudah ada di Singapura tapi enggak diijinkan keluar," ucapnya.

Sebagai penasihat hukum, OC Kaligis mengaku sempat bertemu dokter yang akan menangani operasi Lukas di Singapura.

Disebutkan, dokumen berupa surat-surat keterangan dokter pun sudah disiapkan.

"Saya ketemu sama dua dokter di Singapura. Jadi semua surat-surat dokter saya ada. Yang Bahasa Inggris juga ada," jelas OC Kaligis.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Baca juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua Besok untuk Dimakamkan

- Kepala RSPD Konfirmasi Meninggalnya Lukas Enembe

Kabar meninggalnya Lukas Enembe ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, diketahui Lukas Enembe sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan kondisinya kerap menurun.

- Pendeta GIDI Minta Rakyat Papua Tenang

Sebelumnya, beredar kabar Lukas Enembe mengembuskan napas terakhirnya, Selasa siang.

Pada saat bersamaan, beredar imbauan dari Presiden Gereja Injili Indonesia (GIDI), Pdt Dorman Wandikbo yang mengabarkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di Jakarta.

Isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo, dilansir Tribun Papua:

Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.

Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.

Karena LUKAS ENEMBE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.

Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .

Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pendeta GIDI Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Tak Rusak Fasilitas Umum

- Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi 

Sebagai informasi, Lukas Enembe dihukum 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Hal itu diketahui saat Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," katanya.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh Herri.

Kemudian, eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Adapun uang pengganti tersebut, harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Presiden GIDI Minta Rakyat Papua Tenang

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Lidya Salmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas