Agenda Firli Bahuri Hari Ini: Diperiksa soal Kasus Pemerasan & Pembacaan Sanksi Etik Dewas KPK
Ada dua agenda Firli pada hari ini yaitu pemeriksaan kasus dugaan pemerasan hingga pembacaan sanksi etik oleh Dewas KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Ada dua agenda yang seharusnya dijadwalkan untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).
Pertama adalah pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Bareskrim Polri.
Adapun agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli oleh polisi setelah pada pemeriksaan sebelumnya absen yaitu pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tutur Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Periksa Firli Bahuri, Polisi Akan Dalami soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN
Ade pun mengungkapkan Firli bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.
"Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.
Di sisi lain, pada hari yang sama, sanksi etik terhadap Firli pun turut akan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Alberinta Ho.
"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.
"Ya, boleh hadir," katanya.
Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Dalam prosesnya, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai Ketua KPK hingga dilaporkan ke Dewas KPK.