Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Firli Bahuri Hari Ini: Diperiksa soal Kasus Pemerasan & Pembacaan Sanksi Etik Dewas KPK

Ada dua agenda Firli pada hari ini yaitu pemeriksaan kasus dugaan pemerasan hingga pembacaan sanksi etik oleh Dewas KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Agenda Firli Bahuri Hari Ini: Diperiksa soal Kasus Pemerasan & Pembacaan Sanksi Etik Dewas KPK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua agenda Firli pada hari ini yaitu pemeriksaan kasus dugaan pemerasan hingga pembacaan sanksi etik oleh Dewas KPK. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua agenda yang seharusnya dijadwalkan untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).

Pertama adalah pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Bareskrim Polri.

Adapun agenda ini adalah upaya kedua pemanggilan terhadap Firli oleh polisi setelah pada pemeriksaan sebelumnya absen yaitu pada Kamis (21/12/2023) lalu.

Kabar pemeriksaan ini pun dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," tutur Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Periksa Firli Bahuri, Polisi Akan Dalami soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN

Ade pun mengungkapkan Firli bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, pada hari yang sama, sanksi etik terhadap Firli pun turut akan diumumkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Alberinta Ho.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menambahkan sidang putusan nantinya bakal digelar secara terbuka untuk umum.

"Ya, boleh hadir," katanya.

Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam prosesnya, Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai Ketua KPK hingga dilaporkan ke Dewas KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas