Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Simak berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Peserta dapat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Selain itu, peserta juga wajib mengumpulkan berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Lebih lengkapnya, simak sejumlah berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu berikut ini:
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Baca juga: Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Pengawas TPS
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;