Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, MAKI: Mestinya Ada Rekomendasi Diberhentikan Tak Hormat
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, buka suara perihal putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). Boyamin Saiman buka suara perihal putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," sambungnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.