Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, MAKI: Mestinya Ada Rekomendasi Diberhentikan Tak Hormat

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, buka suara perihal putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, MAKI: Mestinya Ada Rekomendasi Diberhentikan Tak Hormat
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). Boyamin Saiman buka suara perihal putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara perihal putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Dewas KPK telah meminta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

Ia terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK. 

Baca juga: Dewan Pengawas Jatuhi Sanksi Etik Terberat ke Firli Bahuri: Diminta Mundur dari Pimpinan KPK

Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hal itu, Boyamin melemparkan pujian kepada Dewas KPK, meski begitu MAKI memiliki catatan.

Menurutnya, sebagai pelapor, MAKI menyebut sebenarnya Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Firli diberhentikan secara tidak hormat.

"Dan berkaitan dengan putusan tadi, diminta mengundurkan diri memang, ya, kita tidak puas. Mestinya ini ditambahi."

Berita Rekomendasi

"Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat."

"Justru itu saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi nantinya dalam memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat. Karena apa? Melanggar kode etik berat," tutur Boyamin Saiman dalam keterangannya sebagaimana diterima Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).

Selain itu, Boyamin juga menyebut Firli sebagai beban KPK. Oleh sebab itu, putusan ini membuat beban lembaga antikorupsi ini hilang.

Sekarang, ke depan tinggal bagaimana KPK menorehkan prestasi untuk memberantas korupsi.

"Apa pun saya pernah menyatakan, Pak Firli ini menjadi beban KPK."

"Dengan sudah diputus oleh Dewan Pengawas hari ini, maka beban itu sudah hilang dan tinggal melakukan prestasi ke depannya oleh KPK," tuturnya.

Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Pertimbangan Dewas KPK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas