Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh
Firli Bahuri dianggap tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari dan melakukan hubungan dengan pihak berperkara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri melanggar kode etik.
Keputusan itu terungkap dalam sidang kode etik Dewas KPK yang digelar Rabu (27/12/2023).
Atas hal ini, Firli Bahuri diminta untuk melakukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Menurut Dewas KPK, Firli Bahuri seharusnya tidak menemui pihak yang berperkara, dalam hal ini eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tanpa ada pemberitahuan resmi ke pimpinan lain.
Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik
"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku."
"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada sidang kode etik yang digelar Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli Bahuri disanksi karena melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan SYL.
Pertemuan tersebut diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehari-hari sebagai petinggi KPK.
Hingga akhirnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Selain itu, Firli Bahuri juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli juga tak melaporkan menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.
Ketua KPK non aktif ini juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga diduga berusaha memperlambat jalannya persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.