Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh
Firli Bahuri dianggap tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari dan melakukan hubungan dengan pihak berperkara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri melanggar kode etik.
Keputusan itu terungkap dalam sidang kode etik Dewas KPK yang digelar Rabu (27/12/2023).
Atas hal ini, Firli Bahuri diminta untuk melakukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Menurut Dewas KPK, Firli Bahuri seharusnya tidak menemui pihak yang berperkara, dalam hal ini eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tanpa ada pemberitahuan resmi ke pimpinan lain.
Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik
"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku."
"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean pada sidang kode etik yang digelar Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli Bahuri disanksi karena melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan SYL.
Pertemuan tersebut diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehari-hari sebagai petinggi KPK.
Hingga akhirnya Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Selain itu, Firli Bahuri juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Firli juga tak melaporkan menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.
Ketua KPK non aktif ini juga tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga diduga berusaha memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya."
"(Apalagi) terperiksa (dalam hal ini Firli Bahuri) pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.
Firli Bahuri dianggap tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat," tutur Tumpak.
Baca juga: Selain Firli Bahuri, Ada Lima Saksi Lain yang Juga Diperiksa soal Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri
Pernah Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sejalan dengan proses sidang kode etik, Firli Bahuri sebenarnya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran dirinya dari KPK.
Bahkan surat pengunduran itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, pengunduran itu terkendala.
Pasalnya, Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri.
Oleh karena itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai informasi, Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tak Hadir di Persidangan Tanpa Alasan yang Sah
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari, Jumat (22/12/2023).
Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Merespons hal itu, pihak Firli Bahuri dan kuasa hukumnya langsung merevisi surat pengunduran diri tersebut.
Kubu Firli Bahuri mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran diri yang telah direvisi tersebut.
Kini, pihak Firli Bahuri tengah menanti keputusan dari Presiden Jokowi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Hasanudin Aco/Yohanes Liestyo Poerwoto)