Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memberatkan Putusan Sanksi Etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan

Berikut hal-hal yang memberatkan sanksi etik dari Dewas KPK untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yang melanggar kode etik dalam menangani kasus SYL.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hal yang Memberatkan Putusan Sanksi Etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Tribunnews/Jeprima | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu.

Meski begitu, Ade Safri tidak menyebut siapa saja lima orang yang diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Firli ini.




Dia hanya mengatakan jika pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Firli Bahuri Beli Aset atas Nama Istri tapi Tak Dilaporkan ke LHKPN, Berikut Daftarnya

"(Pemeriksaan) di Bareskrim," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) secara diam-diam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.

BERITA TERKAIT

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.''

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas