Hal yang Memberatkan Putusan Sanksi Etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri: Tak Akui Perbuatan
Berikut hal-hal yang memberatkan sanksi etik dari Dewas KPK untuk Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri yang melanggar kode etik dalam menangani kasus SYL.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Putusan Dewas KPK tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (27/12/2023).
Atas perbuatannya Firli pun diberikan sanksi etik berat, yakni diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Mengadili, satu, menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."
"Yaitu berhubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK."
"Menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Komunikasi dengan SYL Usai Penetapan Tersangka, Tapi Pesannya Dihapus
Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK pun mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sanksi etik Firli Bahuri.
Di antaranya karena Firli Bahuri tidak mau mengakui perbuatannya yang menemui Eks Mentan SYL yang tengah berperkara di KPK.
Kemudian Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan yang sah.
Padahal sebelumnya Dewas KPK telah memanggil Firli Bahuri untuk mengikuti sidang kode etik.
Perbuatan Firli Bahuri tersebut pun dinilai memperlambat jalannya persidangan etik.
Hal yang memberatkan lainnya yakni Firli Bahuri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh
Kasus Pemerasan Firli Bahuri Berlanjut, Polda Metro Jaya Periksa Lima Saksi Lain
Polisi memeriksa saksi selain tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.
"Ada pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," kata Ade Safri saat dihubungi wartawan, Rabu.
Meski begitu, Ade Safri tidak menyebut siapa saja lima orang yang diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Firli ini.
Dia hanya mengatakan jika pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Firli Bahuri Beli Aset atas Nama Istri tapi Tak Dilaporkan ke LHKPN, Berikut Daftarnya
"(Pemeriksaan) di Bareskrim," jelasnya.
Untuk informasi, Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) secara diam-diam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu.
Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.
Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.
"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.''
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.