Jenazah Lukas Enembe akan Tiba di Papua Kamis Pagi, Pengamanan di Bandara Sentani Ditingkatkan
Otoritas Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura meningkatkan pengamanan jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Sampai saat ini situasi masih aman-aman saja."
"Kami imbau warga untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, besok akan ada pengamanan."
"Kami harap kedatangan jenazah almarhum berjalan baik hingga ke rumah duka," kata Frederickus.
Bandara Sentani Tetap Beroperasi
Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, menyampaikan pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan.
Sehingga, kata dia, penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Dalam pengamanan ini, Lanud Silas Papare memastikan bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.
"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib."
"Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."
"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ujar Indan, Rabu, masih dari Tribun-Papua.com.
Diketahui, Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta saat menjalani perawatan pada Selasa (26/12/2023).
Meninggalnya Lukas Enembe secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB.
Hal itu diinformasikan oleh KPK, pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas Enembe semasa hidupnya.
Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.