Kalimat SYL Saat Minta Tolong ke Firli Bahuri Via WA: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan
Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan adanya komunikasi antara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023.
Komunikasi terjadi setelah rumah dinas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono digeledah tim penyidik KPK.
“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tebe’,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Haris menyebutkan Syahrul Yasin Limpo sempat mengabadikan tangkapan layar percakapan tersebut.
Komunikasi terjadi sekira September 2023.
Baca juga: Dewan Pengawas Jatuhi Sanksi Etik Terberat ke Firli Bahuri: Diminta Mundur dari Pimpinan KPK
Pesan itu dikirimkan menggunakan aplikasi WhatsApp.
SYL diketahui ada di Roma, Italia saat rumah Kasdi digeledah penyidik.
Dewas KPK tidak memerinci petunjuk dan bantuan yang diminta SYL ke Firli Bahuri.
Namun, pesan itu dihapus Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh
“Dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” ucap Haris.
Firli Bahuri sempat melawan dan mempertanyakan keabsahan tangkapan layar yang diberikan SYL.
Namun, komplain Firli Bahuri itu diabaikan majelis etik.
Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.