Lukas Enembe Meninggal, KPK: Proses Hukum Berakhir Tapi Negara Punya Hak Tuntut Ganti Rugi
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember siang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terhadap Lukas Enembe berakhir seiring dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua itu pada Selasa, 26 Desember kemarin.
Namun dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, negara masih bisa menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Tanak saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu.
Baca juga: Lukas Enembe Sempat Menolak Cuci Darah di Indonesia, Luluh Setelah Datangkan Dokter dari Singapura
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan perkara suap dan gratifikasi.
Dia telah diputus bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.
KPK kemudian menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tanak menjelaskan bahwa agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK mesti menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember siang.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (26/12/2023).
Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD.
Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.