Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Periksa Firli Bahuri, Polisi Akan Dalami soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN

Polisi telah menerima konfirmasi kehadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang akan dimintai keterangannya dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Periksa Firli Bahuri, Polisi Akan Dalami soal Aset yang Tak Terdaftar di LHKPN
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menerima konfirmasi kehadiran Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang akan dimintai keterangannya dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

"Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB akan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

Ade mengatakan nantinya akan ada sejumlah pendalaman yang akan ditanyakan oleh penyidik gabungan kepada Firli Bahuri.

Satu di antaranya yakni pendalaman terkait temuan penyidik soal adanya aset Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Betul (pendalaman terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)" singkatnya.

Sejatinya Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis (21/12/2023) pekan lalu. 

Berita Rekomendasi

Namun Firli tidak datang memenuhi panggilan tersebut karena disebut sudah ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ada alasan kegiatan bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis.

Ian tak menjelaskan lebih detil soal agenda penting yang dimaksud. Namun, salah satu agendanya adalah hadir ke pemeriksaan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir di pemeriksaan Dewas," jelasnya.

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Alasan Tak Wajar

Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal ketidakhadirannya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat tersebut pada 20 Desember 2023 kemarin.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (31/12/2023).

Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Soal Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Ade mengatakan alasan kubu Firli tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini tidak wajar.

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucapnya.

Sehingga, kata Ade, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Namun, dia tak menyebut panggilan itu kapan akan dilakukan oleh pihaknya.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas