Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SYL Sempat Chat Firli saat di Roma, Minta Petunjuk usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

SYL sempat chat Firli ketika melakukan kunjungan kerja di Roma saat masih menjabat sebagai Mentan. Dia meminta petunjuk ke Firli.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SYL Sempat Chat Firli saat di Roma, Minta Petunjuk usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). SYL sempat chat Firli ketika melakukan kunjungan kerja di Roma saat masih menjabat sebagai Mentan. Dia meminta petunjuk ke Firli. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Syahrul Yasin Limpo sempat menghubungi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri saat melakukan kunjungan kerja di Roma ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Komunikasi ini pun dinyatakan oleh Dewas KPK membuat Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berupa pertemuan tak langsung dengan SYL di mana berstatus pihak berperkara.

Pada saat itu, disebut Dewas KPK, SYL menghubungi Firli via WhatsApp untuk meminta petunjuk setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023 pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementan)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, Rabu (27/12/2023).

Haris mengungkapkan setelah chat tersebut dibacanya, Firli langsung menghapusnya.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan dalam Putusan Sanksi Etik Berat Firli Bahuri

Lalu, kata Haris, pensiunan jenderal bintang tiga itu menyampaikan chat dari SYL itu ke pimpinan KPK lainnya.

"Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan 'Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.' Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Selain via chat, Haris juga menyebut SYL dan Firli turut melakukan pertemuan tatap muka secara langsung di rumah sewaan di Kertanegara, Jakarta Selatan; rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi; dan lapangan badminton di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kemudian, Haris mengatakan saat meminta keterangan SYL, pihaknya diizinkan yang bersangkutan untuk menjadikan tangkapan layar atau screenshot dari percakapannya dengan Firli untuk dijadikan alat bukti.

Kendati demikian, Firli sempat ragu atas keabsahana bukti tangkapan layar chat SYL itu.

Namun, Dewas KPK pun menganggap keraguan Firli tidak berdasar lantaran yang bersangkutan tidak memiliki bukti pembanding.

"Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing," tandasnya.

Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Sebagai informasi, selain pertemuan langsung dan tidak langsung dengan SYL, Dewas KPK turut menyatakan Firli juga melanggar kode etik lainnya yaitu tidak melaporkan dengan benar harta kekayaan miliknya di LHKPN KPK termasuk sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK

Ketua Dewas KPK, Tumpak Harotangan Panggabean pun menjatuhkan sanksi berat kepada Firli atas tiga pelanggaran etik yang dilakukannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas