Diserahkan Malam Ini, Jokowi Tinggal Teken Surat Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK
Dengan adanya dua surat tersebut, Sekretariat Negara saat ini tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya mengenai petikan putusan Majelis sidang Etik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tersebut diterima Kemensetneg pada 27 Desember 2023.
"Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Ari, Kamis, (28/12/2013).
Sekretariat Negara sebelumnya juga telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 yang isinya permohonan untuk mengundurkan diri sebagai ketua dan pimpinan KPK.
"Diterima pada Sabtu, tanggal 23 Desember 2023 (sore hari)," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi
Dengan adanya dua surat tersebut, Sekretariat Negara saat ini tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri. Rancangan Keppres tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi usai tiba di Jakarta malam ini.
"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," pungkasnya.
Diketahui, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diproses oleh Polda Metro Jaya dan Dewas KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.
Meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Baharkam Polri itu.