Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi

Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Belum Ditahan, Irjen Karyoto: Kan Kita Punya Taktik dan Strategi
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli Bahuri masih belum ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri masih belum ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam menahan seseorang diperlukan strategi dari pihak kepolisian.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto saat acara Rilis Akhir Tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius

Karyoto tidak mau pihaknya bekerja menangani sebuah perkara bahkan menahan seorang tersangka dengan cara dicicil.

Artinya, dalam kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri, penyidik masih dimungkinkan menemukan adanya perkara lain.

"Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya akan mengumpulkan semua perkara yang terkait dalam kasus tersebut menjadi satu.

Baca juga: MAKI Minta Jokowi Beri Rekomendasi Berhentikan Tidak Hormat Firli Bahuri

Setelah itu, penyidik baru akan menentukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," jelasnya.

"Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi, nggak cukup carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta" sambungnya.


Kubu Firli Yakin Tak Ditahan

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).

Terkait itu, Pengacara Firli, Ian Iskandar sangat yakin jika kliennya tidak akan ditahan setelah diperiksa pihak kepolisian nantinya.

"Enggaklah (ditahan), kita kan koperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak koperatif." ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.

Ian menjelaskan, dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik. 

Hal ini diklaimnya sudah sesuai aturan yang berlaku meski penyidik Polda Metro Jaya menilai jika alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya itu tidak wajar.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas