Polda Metro Jaya Janji tak akan Jadikan Firli Bahuri Tersangka Seumur Hidup
Polisi berjanji tak akan menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji tak akan menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tak akan menggantungkan status tersangka terhadap eks Ketua KPK itu.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini sudah memasuki sembilan bulan lamanya yakni sejak 22 November 2023 lalu.
Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya tengah fokus melengkapi berkas perkara pemerasan dan menyidik perkara pasal 36 UU KPK soal larangan pertemuan pimpinan KPK dengan orang yang berperkara.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam dua perkara aquo, dua LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Baca juga: 12 ASN Pemkot Semarang Diperiksa KPK Usut Penerimaan Upah Pungut dan Potongan Iuran
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.