Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indra Berstatus Caleg, Kubu AMIN Ungkit Omongan Jaksa Agung soal Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu

Diketahui, Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jateng 1.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Indra Berstatus Caleg, Kubu AMIN Ungkit Omongan Jaksa Agung soal Tunda Kasus Hukum Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Timnas Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Syaugi menilai bahwa penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak bisa ditangguhkan.

"Seingat saya ada aturan kalau enggak salah dari kejaksaan bahwa dalam situasi kampanye harus ditanguhkan," kata Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).




Diketahui, Indra merupakan salah satu juru bicara Timnas AMIN yang juga calon anggota legislatif DPR RI Dapil Jateng 1.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permohonan penangguhan penahanan Indra.

"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa dalam situasi kampanye, semua peserta pemilu yang terlibat kasus hukum semuanya ditangguhkan.

BERITA TERKAIT

"Itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung waktu itu. Jadi semua caleg, capres-cawapres yang masuk dalam kontestasi kasus hukumnya semuanya ditangguhkan hingga selesai Pemilu," kata dia.

Apalagi, dikatakan Ari, kasus yang menyeret Indra bisa dibilang kasus kecil.

"Tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini. Ini yang kami sesalkan. Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin, semoga ini bisa disikapi dengan baik," kata dia.

Dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan Tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur.

Tahap II sendiri dilakukan pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas