Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum

Ribuan warga turun ke jalan mengarak jenazah Lukas Enembe menuju tempat persemayaman di gedung STAKIN Jayapura, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum
TRIBUN-PAPUA.com Calvin/Noel
Ribuan warga turun ke jalan mengarak jenazah Lukas Enembe menuju tempat persemayaman di gedung STAKIN Jayapura, Kamis (28/12/2023). 

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Diterbangkan dari Jakarta Sejak Dini Hari, Jenazah Lukas Enembe Tiba di Bandara Sentani Jayapura

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.

Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

BERITA REKOMENDASI

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.

"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.

Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Massa Arak Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke STAKIN Sentani


(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, TribunPapua.com/Noel Iman Untung Wenda/Putri Nurjannah Kurita/Paul Manahara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas