Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta Jokowi Beri Rekomendasi Berhentikan Tidak Hormat Firli Bahuri

MAKI berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan rekomendasi untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat itu kepada Firli Bahuri.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in MAKI Minta Jokowi Beri Rekomendasi Berhentikan Tidak Hormat Firli Bahuri
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa tidak puas dengan hasil sidang etik atas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas (Dewas) KPK seharusnya tidak hanya meminta Firli Bahuri mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli Bahuri semestinya diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran etik berat.

Pihaknya pun berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan rekomendasi untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat itu kepada Firli Bahuri.

“Mestinya ini ditambahi. Diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat."

Baca juga: Dewas KPK Ungkap Harta Firli Bahuri yang Tak Ada di LHKPN, Beli Tanah dan Apartemen Pakai Nama Istri

“Saya memohon kepada Paduka, Yang Mulia Presiden Jokowi memberhentikan Pak Firli mestinya disertai dengan tidak hormat, karena apa? (Firli Bahuri) melanggar kode etik berat,” kata Boyamin pada Rabu (27/12/2023).

Pasalnya, sebagai petinggi KPK Firli Bahuri telah melakukan kesalahan dalam berbagai hal.

BERITA TERKAIT

Firli Bahuri dinilai terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang tengah beperkara di KPK.

Ia juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Apalag Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.

Bahkan, Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan kode etik dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Menurut Boyamin, tindakan Firli Bahuri mencoreng nama lembaga antirasuah itu di mata publik.

Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK bisa melakukan tindakan lebih jauh, yakni memberikan memberhentikan Firli Bahuri secara tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menduga Firli Bahuri berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas