Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024.
Pengawas tempat pemungutan suara (TPS) bertugas mengawai seluruh tahapan pengambilan suara Pemilu 2024 selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.
Namun sebelumnya, Bawaslu akan mengumumkan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di sejumlah provinsi sejak 19 hingga 31 Desember 2023.
Dalam masa pengumuman tersebut, Bawaslu akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan berserta persyaratannya.
Dikutip dari juknis Bawaslu, adapun cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024, beserta syarat dan tahapan seleksinya sebagai berikut.
Baca juga: Usai Bareskrim Polri, Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Akronim AMIN, LIDEMA: Potensi Konflik Sosial
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Atau dapat melalui Kantor Kelurahan atau Desa masing-masing;
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat.
Ataupun via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.