Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Berikut cara daftar pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024, dibuka Bawaslu mulai Selasa, 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024. 

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berita Rekomendasi

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS (SURYA Malang/PURWANTO)

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dalam mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta harus membuat surat lamaran pendaftaran dan menyerahkan sejumlah berkas kepada Panwaslu kecamatan.

Simak daftar berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip juknis dari Bawaslu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas