Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, Ini Pertimbangannya

Jokowi resmi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK lewat Keppres yang sudah ditandatangani. Ada tiga pertimbangan terkait Jokowi menandatanganinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Firli Bahuri Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Jokowi, Ini Pertimbangannya
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Jokowi resmi memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK lewat Keppres yang sudah ditandatangani. Ada tiga pertimbangan terkait Jokowi menandatanganinya. Tribunnews 

Pada sidang etik yang digelar Rabu (27/12/2023) lalu, Dewas KPK memutuskan menjatuhi sanksi etik berat kepada Firli.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Firli telah melakukan tiga perbuatan pelanggaran etik.

Sehingga, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Firli adalah sanksi terberat.




"Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi terberat," tuturnya.

Sebelum membacakan sanksi etik, Tumpak terlebih dahulu mengatakan hal meringankan dan memberatkan terhadap Firli.

Adapun hal meringankan tidak ada sedangkan hal memberatkan seperti Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etik tanpa alasan sah, tidak bisa menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan sudah pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri

Selanjutnya, Tumpak pun mengumumkan bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan KPK.

BERITA TERKAIT

Perilaku ini, sambungnya, membuat Firli terbukti melanggar Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku.

"Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku," kata Tumpak.

Baca juga: Firli Bahuri Sudah Ajukan Saksi Meringankan Gantikan Alexander Marwata, Sosoknya Masih Misterius

Akibat perbuatannya itu, Firli pun dijatuhi sanksi berat berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas