Geledah Rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, KPK Tak Angkut Barang Bukti
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa 12 Desember 2023.
Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Dari penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK tidak mengangkut barang bukti apapun.
Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis kemarin, 28 Desember.
"Enggak ada (barang bukti). Penggeledahan di rumah saya tidak ada bukti yang terkait dengan itu (soal Harun Masiku). Saya sudah sampaikan semua (ke penyidik KPK)," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tantang KPK: Kenapa Harun Masiku Tidak Bisa Ditangkap?
Wahyu yang diperiksa selama kurang lebih enam jam mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
Namun Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut kepada wartawan.
Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku, dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata dia.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam perkara penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hukuman Wahyu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dari semula 6 tahun berdasarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Agustus 2020.
Baru menjalani masa pidana selama kurang lebih 3 tahun, Wahyu Setiawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.