Korupsi Rp 8,6 Miliar, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Diadili
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menilai bahwa unsur formil dan materil dari isi berkas perkara Muhammad Lutfi sudah lengkap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan alias terdakwa di persidangan.
Soalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Tim Penyidik, (27/12) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI pada tim jaksa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menilai bahwa unsur formil dan materil dari isi berkas perkara Muhammad Lutfi sudah lengkap.
Maka itu, penahanan untuk 20 hari ke depan masih berlaku untuk Lutfi sesuai dengan kewenangan tim jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bukan hanya Lutfi, KPK mensinyalir satu keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.
"Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: KNPB dan ULMWP Dituding Jadi Penyusup Saat Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, Ini Kata Pangdam
Baca juga: Selain Kasus Pemerasan, Polisi juga Dalami Dugaan Pidana Pencucian Uang Firli Bahuri
Diungkapkan Firli, tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Pembahasan lanjutannya yakni Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
"Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah," kata Firli.
Kata Firli, kemudian Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," sebut Firli.
Baca juga: Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang
Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.
"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.