Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Korupsi Rp 8,6 Miliar, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Diadili

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menilai bahwa unsur formil dan materil dari isi berkas perkara Muhammad Lutfi sudah lengkap.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Korupsi Rp 8,6 Miliar, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Segera Diadili
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi atas kasus dugaan korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

"Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar," sebut Firli.

Baca juga: Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang

Duit Rp8,6 miliar itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.

Adapun teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

"Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas