KPK Coba Cari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hingga saat ini buron.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan soal keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang hingga saat ini buron. Dia sudah buron sejak 2020.
Baca juga: Cari Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa hingga Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sementara, Wahyu Setiawan adalah mantan terpidana dalam perkara itu. Dia sudah menjalani masa hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Adapun tim penyidik KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis kemarin, 28 Desember.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Tak hanya mencari tahu keberadaan Harun Masiku, lewat Wahyu Setiawan, tim penyidik KPK berusaha mendalami peristiwa pemberian suap pada saat itu.
Baca juga: Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap
Wahyu Setiawan yang diperiksa selama kurang lebih enam jam pada Kamis kemarin mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait Harun Masiku kepada penyidik KPK.
"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata Wahyu Setiawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).
Namun, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut kepada wartawan.
Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.
"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," tutur Wahyu.
Dalam kesempatan ini Wahyu Setiawan membenarkan rumahnya di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023.
Saat itu, Wahyu mengeklaim dirinya tak berada di kediamannya.
"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," sebut Wahyu.
Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.
Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.
"Enggak ada, enggak ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," kata Wahyu.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Baca juga: KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku Kamis Besok
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.