Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Kristian Wuisan, Penyuap Gubernur Maluku Utara

KPK menahan terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan (KW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Kristian Wuisan, Penyuap Gubernur Maluku Utara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan terduga penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan (KW).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kristian ditahan untuk 20 hari pertama.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023-12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

KPK menetapkan Abdul Gani bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan.

Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Maluku Utara di Sofifi & Ruangan Kantor BPBJ Digeledah KPK

Mereka ialah Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; Ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (swasta); dan Kristian Wuisan (swasta).

KPK sudah menahan lima tersangka. Kristian jadi tersangka terakhir yang ditahan.

BERITA TERKAIT

Konstruksi Perkara

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia Timur yang mendapatkan prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur, Provinsi Maluku Utara kemudian melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBD.

Abdul Gani dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, dan Ramadhan Ibrahim selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Ahmad Hasanudin, Daud Ismail, dan Ramadhan Ibrahim untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Abdul Gani.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekira Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas