Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung: 296 Hakim dan Aparatur Peradilan Dapat Sanksi Disiplin Sepanjang 2023

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 296 sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan pada tahun 2023.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Agung: 296 Hakim dan Aparatur Peradilan Dapat Sanksi Disiplin Sepanjang 2023
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023, secara virtual, pada Jumat (29/12/2023). (Tangkapan layar) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 296 sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan pada tahun 2023.

Dari 296 itu, sanksi disiplin ringan menjadi yang paling banyak, mencapai 154 saksi.

Kemudian sanksi disiplin berat ada 87 dan sisanya merupakan sanksi sedang.

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2023 adalah sebanyak 296 sanksi disiplin, yang terdiri dari 87 sanksi berat, 55 sanksi sedang, dan 154 sanksi ringan," ujar Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam konferensi pers refleksi kinerja MA tahun 2023 secara virtual, Jumat (29/12/2023).

Terkait pengawasan aparatur, Mahkamah Agung juga mendata adanya 4.137 aduan di sepanjang 2023.

Baca juga: 26 Ribu Perkara Diputus Mahkamah Agung di Tahun 2023

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.885 pengaduan atau 94 persen telah selesai diproses.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan sisanya sebanyak 252 pengaduan masih dalam proses penanganan,' kata Syarifuddin.

Selain itu, Badan Pengawasan MA juga menetapkan bahwa 7 satuan kerja pada MA telah memenuhi standar untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Baca juga: Profil Singkat 7 Hakim Mahkamah Agung Baru yang Disetujui DPR Hari Ini

Sedangkan 18 satuan kerja lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata Syarifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas