Peraturan SNBP 2024, Ada Perubahan dari Seleksi Sebelumnya
Simak peraturan SNBP 2024. Terdapat perubahan dari seleksi sebelumnya yakni peserta yang telah lolos di satu jalur tak bisa daftar di jalur yang lain.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut peraturan yang berlaku pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.
Periode pendaftaran SNBP 2024 akan berlangsung mulai 14 hingga 26 Februari 2024.
Sebelum mendaftar, siswa harus mengetahui kategori siswa eligible yang tercantum dalam peraturan SNBP 2024.
Diketahui, peraturan SNBP 2024 mengalami perubahan dari skema penerimaan tahun sebelumnya.
Pada peraturan SNBP 2024, peserta yang telah diterima pada satu jalur masuk maka tak dapat mendaftar kembali di jalur masuk yang lain.
Lebih lengkapnya, simak peraturan SNBP 2024 berikut ini:
Baca juga: Kapan Pengisian PDSS Sekolah untuk SNBP 2024 Dapat Dilakukan? Ini Jadwal dan Caranya
Peraturan SNBP 2024
Dikutip dari laman SNPMB BPPP, berikut peraturan SNBP 2024:
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB