Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Lengkapi Sesuai Petunjuk Jaksa

Terima pengembalian berkas perkara Firli Bahuri, penyidik Polda Metro bakal lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Lengkapi Sesuai Petunjuk Jaksa
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Terima pengembalian berkas perkara Firli Bahuri, penyidik Polda Metro bakal lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Tribunnews 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian berkas pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Meski begitu, Ade tak merinci lebih detil terkait petunjuk apa saja yang diminta Kejati DKI sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ade mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI jika berkas perkara tersebut sudah dilengkapi.

Sebelumnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka ke tim penyidik Bareskrim Polri (P-19).

Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri sepekan sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sayembara hingga Firli Bahuri Lengser, Harun Masiku Masih Belum Tersentuh KPK

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa.

Karena itu, tim penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Herlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas