Sebanyak 6 Jaksa Nakal Hanya Diberhentikan Sementara di Tahun 2023
Kemudian sanksi disiplin berat dijatuhkan bagi 48 orang dan sanksi disiplin ringan terhadap 16 orang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 121 sanksi disiplin dijatuhkan bagi oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung di sepanjang tahun 2023.
Sanksi tersebut diberikan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Dari 121 itu, 6 di antaranya diberhentikan sementara.
"Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121. Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Sanksi disiplin sedang menjadi yang terbanyak dijatuhkan, yakni terhadap 57 orang.
Kemudian sanksi disiplin berat dijatuhkan bagi 48 orang dan sanksi disiplin ringan terhadap 16 orang.
Di lingkungan Kejaksaan, Jamwas memiliki tugas membantu Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas di bidang pengawasan.
"Lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketut.
Baca juga: Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Istri, Korban Dicekik, Dipukul hingga Ditodong Pistol
Selain saksi disiplin, Jamwas juga telah menerima aduan terkait perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa, yakni mencapai 1.029 laporan pengaduan (lapdu) di sepanjang 2023.
Sebagian besar di antaranya selesai ditangani dengan rincian sebagai berikut:
• Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu
• Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
• Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu
• Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu
• Terbukti sebanyak 38 lapdu
• Tidak terbukti 7 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.
Baca juga: Eksekusi 1.972 Perkara Pidana Khusus, Kejaksaan Agung: Negara Rugi Lebih Rp 29 Triliun
Terkait capaian ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa ke depannya mesti terus dievaluasi.
Hal itu agar kinerja di tahun berikutnya lebih baik dari tahun ini.
"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat."