Ketua Banggar DPR Sebut Bansos Hak Rakyat, Pemerintah Hanya Menyalurkan
Said Abdullah merespon berbagai spekulasi mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah merespon berbagai spekulasi mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun.
"Maka kita harus melihat rekam jejak pada belanja di tahun tahun sebelumnya memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun," ujar Said Abdullah, Rabu (3/1/2023).
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Perekonomian ini mengatakan dia masing- masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres Nomor 75 tahun 2023.
"Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos," ujarnya.
Baca juga: Politisi PDIP Bilang DPR akan Panggil Zulhas Karena Sebut Bansos Berasal dari Jokowi
Menurut dia karena belanja negara terpecah pecah ke dalam banyak pos belanja, semisal anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, maka di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja.
Selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang di alokasi melalui TKDD.
"Bahwa dalam rencana anggaran Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja Bansos sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin," katanya.
Dijelaskan bahwa hal ini telah kita wanti wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu dan sejatinya mekanisme penyalurannya lewat Kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial ( DTKS ) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah Undang-Undang.
"Bansos itu hak rakyat karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah," ujarnya.
Dijelaskan bahwa kebijakannya didesain bersama di DPR.
"Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah mengatakan program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah.
"Namun itu memang hak rakyat yang wajib diberikan," ujarnya.