RPP Kesehatan Bisa Berdampak Negatif ke Industri Kreatif, Ini Kaitannya!
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang tengah dirancang untuk disahkan pada akhir tahun 2023 telah menimbulkan gelombang pro dan kontra.
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang tengah dirancang untuk disahkan pada akhir tahun 2023 telah menimbulkan gelombang pro dan kontra. Pasalnya, sejumlah regulasi yang diusulkan dalam beleid tersebut akan berdampak signifikan terhadap berbagai sektor industri. Salah satunya adalah industri kreatif.
Untuk diketahui, RPP Kesehatan adalah turunan dari Omnibus Law Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, RPP Kesehatan tersebut turut mengatur produk tembakau melalui berbagai pembatasan dan pelarangan total terhadap kegiatan-kegiatan yang akan berdampak langsung pada Industri Hasil Tembakau di Indonesia.
Yang perlu jadi catatan, pelarangan tersebut turut berimbas pada industri-industri terkait, termasuk industri kreatif.
Dari larangan iklan rokok hingga sponsorship acara
Salah satu dampak RPP Kesehatan terhadap industri kreatif dapat dilihat dari adanya usulan pembatasan iklan rokok di media penyiaran seperti televisi dan radio. Pada poin tersebut, jam tayang iklan produk tembakau direncanakan akan dipersempit dari jam 21.30 hingga 05.00 pagi, menjadi 23.00 sampai 03.00 pagi.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengungkapkan jam yang diusulkan itu bukanlah waktu produktif yang bisa berakibat mengurangi pendapatan stasiun televisi.
"Hal tersebut akan berdampak pada pendapatan industri televisi. Karena kalau dari jam 23.00 sampai 3 subuh, siapa yang akan menonton? Tidak ada yang menonton," ucap Syafril.
Pro dan kontra terkait RPP Kesehatan ini bahkan turut disoroti oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap industri kreatif.
“Ini yang terdampak industri periklanan, TV, radio, media, dan lain-lain. Itu kan banyak tenaga kerja, jangan sampai ketika melarang akan memberikan efek lebih buruk kepada industri yang lain. Menurut saya perlu dipikirkan lagi, diajak ngobrol seluruh stakeholder, dicari jalan tengah,” ucap Saifullah Agam selaku Direktur Akses Non Perbankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) di acara Diskusi Media “Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kontroversi soal RPP Kesehatan ini juga semakin ramai mengingat produk tembakau berstatus legal di Indonesia, dan memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor industri kreatif, seperti production house hingga promotor acara seni dan hiburan.
Usulan pelarangan sponsorship berbagai acara, termasuk konser musik, berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap sejumlah subsektor industri kreatif, baik itu sisi belanja iklan (penerbitan, periklanan, TV dan radio), maupun produksi iklan (desain, film/video) hingga sponsor pada acara musik.
Padahal berdasarkan Data Nielsen, iklan rokok termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia dengan nilai belanja iklan sebesar Rp4,5 triliun pada Semester 1 2022 dan Rp9,1 triliun selama tahun 2021. Sementara di media digital, kontribusi tembakau mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital.
Kerugian yang signifikan juga berpotensi dialami oleh para promotor pertunjukan jika berbicara tentang larangan total sponsorship acara oleh produk rokok, mengingat acara-acara seni, budaya dan hiburan musik memang seringkali mengandalkan dukungan finansial dari sponsor untuk melangsungkan kegiatan mereka.
Usulan larangan tersebut diyakini akan membuat berbagai penyelenggara acara kesulitan untuk mendapat sponsor pengganti, sehingga ke depannya menghambat perkembangan beragam kegiatan seni, budaya dan hiburan di Indonesia.
Perlu melibatkan berbagai stakeholders
Dengan potensi negatif pada industri kreatif yang sudah dijelaskan, diskusi perumusan peraturan RPP Kesehatan ini perlu melibatkan berbagai stakeholders dari industri terkait, terutama mengingat bahwa peraturan ini kabarnya akan segera disahkan.
Mirisnya, kata Saifullah, selaku lembaga/kementerian yang bersentuhan langsung dengan industri kreatif, yakni Kemenparekraf, hingga saat ini pihaknya belum menerima ajakan diskusi dari Kementerian Kesehatan terkait RPP ini.
"Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak akibat aturan harus diajak diskusi. Harus ada kajian, dan jangan sampai merugikan banyak pihak. Ajak seluruh stakeholder sebelum diberlakukan," terang Saifullah lagi.