Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Dibuka hingga 6 Januari 2024

Berikut syarat daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Daftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Dibuka hingga 6 Januari 2024
Instagram @bawasluri
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 - Simak syarat daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (2/1/2024) dan akan ditutup pada Sabtu (6/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Selasa (2/1/2024).

Periode pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan ditutup pada Sabtu (6/1/2024).

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, gaji yang akan diterima oleh Pengawas TPS Pemilu 2024 antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Adapun untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 202

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Larangannya

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas