Syarat Daftar Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, Dibuka hingga 6 Januari 2024
Berikut syarat daftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Seleksi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 - 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2 - 6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 2 - 6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7 - 8 Januari 2024
6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7 - 8 Januari 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.