Romli Atmasasmita Menolak Jadi Saksi Meringankan, Pihak Firli Bahuri Cari Sosok Pengganti
Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringangkan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringangkan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
Terkait itu, kubu Firli sendiri sangat memahami keputusan yang diambil Prof Romli.
"Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis ya, sehari-hari gitu kan," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Meski begitu, Ian menyebut Prof Romli Atmasasmita tetap akan menjadi saksi ahli dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Tapi tetap dia tetap sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada pak Firli sendiri dan tim penasihat hukum gitu," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Ian, pihaknya masih mencari sosok yang akan menggantikan Prof Romli untuk dijadikan saksi meringankan.
Baca juga: Selidiki TPPU Firli Bahuri, Polisi Diminta Temukan Harta yang Berasal dari Kejahatan
"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi a de charge. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tsk berhak utk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadal tuduhan," ucapnya.
Selain Prof Romli, satu saksi meringangkan yang juga menolak yakni Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca juga: Prof Romli Segera Kirim Surat Keberatan, Enggan Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri
Sebelumnya diketahui total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Mereka yakni Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita dan yang terbaru Yusril Ihza Mahendra.
Untuk Suparji dan Natalius Pigai sudah dilakukan pemeriksaan pada 12 Desember 2023 lalu.
Sementara, untuk Romli meminta penundaan saat ingin diperiksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.