Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri Akan Dipisah, Polisi Kini Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan

Polisi saat ini masih fokus menyidik kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Penyelidikan TPPU Firli Bahuri Akan Dipisah, Polisi Kini Fokus Tuntaskan Kasus Pemerasan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi saat ini masih fokus menyidik kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini penyidik akan segera menuntaskan penyidikan kasus itu.

"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan)" kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Prof Romli Segera Kirim Surat Keberatan, Enggan Jadi Saksi Ringankan Firli Bahuri

Nantinya ketika kasus pemerasan sudah tuntas, kata Ade, penyidik baru akan memulai penyelidikan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas perkara TPPU, lanjut Ade, akan dipisah dengan berkas tindak pidana pemerasannya tersebut.

"Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, ungkap Ade, penyidik masih melengkapi berkas perkara pemerasan yang baru saja dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Selidiki TPPU

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain pemerasan, penyidik gabungan saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ade mengatakan saat ini penyidik tengah fokus melakukan pengembangan apakah Firli Bahuri akan dijerat dengan pasal TPPU atau tidak

"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, Terkait dengan tindak Pidana Pencucian uang akan menjadi salah satu agenda Penyidikan dari tim penyidik gabungan," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas