Gaji ASN Hingga TNI-Polri Naik 8 Persen Per Januari 2024, Berikut Estimasi Tiap Golongannya
PNS, anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai bulan Januari 2024.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai bulan Januari 2024.
Sementara khusus bagi pensiunan PNS, anggota Polri, dan TNI naik 12 persen dari gaji sebelumnya .
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo lewat cuitan di platform X.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan," tulis Prastowo.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," imbuhnya.
Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dipatok besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
Namun apabila kenaikan gaji PNS terbukti direalisasikan sebesar 8 persen, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.
Adapun hitungan ini ditetapkan berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji I a Rp 124.864 - Rp 186.864.
Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
Estimasi Kenaikan Gaji PNS, TNI , Polri 2024
Perlu diingat nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara.
Karena pemerintah sendiri hingga kini belum mengeluarkan aturan secara resmi terkait berapa rincian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.
Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini rincian estimasinya:
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.