Kasus Korupsi BTS Kominfo, Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Anggota BPK Achsanul Qosasi
Febrie memastikan bahwa penanganan perkara Achsanul Qosasi ini tidak bergantung pada pihak-pihak lain yang masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyid
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan berkas perkara Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi kepada tim penuntut umum.
Berkas yang dilimpahkan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana Achsanul Qosasi menjadi satu di antara belasan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
"Achsanul Qosasi Tahap I," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1/2024).
Sayangnya, berkas perkara itu kemudian dikembalikan penuntut umum ke penyidik.
Alasannya masih ada yang perlu dilengkapi oleh tim penyidik terkait perkara ini.
"Ada penyesuaian petunjuk," kata Febrie.
Tak diungkap lebih lanjut terkait petujuk-petunjuk yang mesti dilengkapi.
Namun Febrie memastikan bahwa penanganan perkara Achsanul Qosasi ini tidak bergantung pada pihak-pihak lain yang masih dikejar pembuktiannya oleh tim penyidik.
"Penyesuaian petunjuk saja. Kalau yang lain pendalaman. Tetap dicari alat buktinya," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023).
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.
Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.