Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Bantah Beri Commitment Fee dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan membantah memberikan commitment fee kepada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Bantah Beri Commitment Fee dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (23/7/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan membantah memberikan commitment fee kepada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal ini disampaikan terdakwa Jemy Sutjiawan, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (23/7/2024).

Jemy mengatakan, sejumlah uang yang diberikan kepada Irwan bersumber dari uang pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus proyek BTS 4G.

"Perlu saya sampaikan, bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait dengan project ini, uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, namun merupakan bentuk apresiasi saya yang bersumber dari kantong pribadi saya," ucap Jemy, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa ini.

Jemy kemudian mengungkapkan, saat awal diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, dia tidak merasa takut atau khawatir lantaran meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan apapun.

"Jujur ketika awal saya diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, saya tidak pernah merasa takut, khawatir, apapun karena ini saya menyakini bahwa saya tidak melakukan kesalahan apapun," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Akui Menyesal Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

Namun, menurutnya, dia tidak mengetahui niat baiknya dalam mengapresiasi orang malah diserahkan kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Belakangan saya justru merasa seperti orang yang terlalu polos karena penggunaan uang pribadi saya kepada beberapa pihak dengan maksud yang baik dan sebagai bentuk apresiasi saya terhadap mereka, namun sialnya aliran uang tersebut di luar pengetahuan saya ternyata digunakan oleh mereka untuk diberikan kepada pejabat negara yang di luar kendali saya," kata Jemy.

"Bahkan fakta ini pun baru saya ketahui belakangan dari keterangan saksi dalam persidangan perkara ini," tambahnya.

Baca juga: Hakim Ingatkan Jaksa Serius Susun Tuntutan Untuk Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan

Atas pembelaannya itu, Jemy meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan terhadapnya.

"Saya memohon dengan sangat, karena tidak adanya bukti yang jelas dan secara nyata seperti yang dituntut jaksa kepada saya, dengan ini saya mohon untuk majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, dan menyatakan saya bebas dari segala tuntutan yang ada dan membersihkan nama baik saya dan perusahaan saya," katanya.

Lebih lanjut, Jemy memohon kepada majelis hakim agar membuka rekening istri dan anaknya yang diblokir. Ia mengklaim, rekening-rekening itu tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi proyek BTS 4G yang menjeratnya ini.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas