KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan kelulusan sejumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2023.
Total, ada 23 pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya dengan alasan yang beragam.
Pembatalan kelulusan dilakukan lembaga antirasuah itu setelah melakukan penelitian serta verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS.
Hasilnya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Misalnya pada pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pembatalan kelulusan CPNS KPK 2023 tertuang pengumuman yang dirilis KPK pada Kamis (4/1/2024) kemarin.
Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS KPK 2023 dan Daftar Nama Peserta Tes di Medan, Makassar dan Jakarta
Dikutip dari rekrutmen.kpk.go.id, inilah daftar nama pelamar CPNS KPK 2023 yang dinyatakan batal status kelulusannya serta alasan singkatnya:
1. FARDAN BINTANG AGUNG SASONGKOJATI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum)
2. RICKY PRADIPTA HUTAMA PUTRA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Kewirausahaan) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Manajemen)
3. AJENG PUTRI PRATIWI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Elektronika dan Instrumentasi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Teknologi Informasi)
4. SAMUEL OBRISON KAMBU
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
5. RICHARD HENRY WATOPA
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
6. DIANA OLGA GAMELINA FOUW
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
7. NOVITA ROSDIANA KEHEK
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
8. NIMAS PANDANWANGI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
9. MAULIA HASNA SABILLA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
10. MANGISI BELLA REBEKKA SILITONGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
11. CHRISTINE REBECCA FEBIANI BR SINAGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
12. YOSUA CHRISTIAN PURBA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
13. ABDULLAH ALFARUQI
Alasan: Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
14. RENITA SHELVIANA SANDRA
Alasan: Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan.
15. PERMONO AJI
Alasan: Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Untuk nama-nama lain beserta alasannya, dapat dilihat melalui situs rekrutmen.kpk.go.id atau klik link di bawah ini:
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)