Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta MAKI Sampaikan Info Harun Masiku Meninggal ke Penegak Hukum, Bukan Diumbar di Publik

KPK meminta MAKI agar penyampaian informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Minta MAKI Sampaikan Info Harun Masiku Meninggal ke Penegak Hukum, Bukan Diumbar di Publik
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia meminta informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik. 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas