KPK Minta MAKI Sampaikan Info Harun Masiku Meninggal ke Penegak Hukum, Bukan Diumbar di Publik
KPK meminta MAKI agar penyampaian informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia meminta informasi terkait meninggalnya Harun Masiku tidak diumbar ke publik.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.