Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Majelis Hakim menyatakan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Baca juga: Menlu Ungkap Isu WNI Jadi Prioritas 9 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Berikut Catatan Kemenlu
Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rafael Alun Trisambodo ini adalah sama dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Sebab, sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.