Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen Hari Ini, Berikut Profilnya

Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Mahkamah Konstitusi Gelar Pelantikan 3 Anggota MKMK Permanen Hari Ini, Berikut Profilnya
Kolase Tribunnews
Inilah profil singkat tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yuliandri (kiri), I Dewa Gede Palguna (tengah), dan Ridwan Mansyur (kanan) - Mahkamah Konstitusi bakal melantik 3 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK, simak profilnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen bakal dilantik hari ini, Senin (8/1/2024) oleh MK.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua MK Fajar Laksono.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah, pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK," katanya, dalam keterangannya, pada Minggu (7/1/2024).

Diketahui, MKMK permanen tersebut beranggotakan tiga orang.

Mereka adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi aktif, I Dewa Gede Palguna dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Yuliandri dari unsur akademisi.

Fajar mengatakan, MKMK permanen tersebut akan bekerja selama 1 tahun, sejak Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pelantikan itu akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri juga oleh para hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Baca juga: Peneliti Apresiasi MKMK Dipermanenkan Meski Hanya Setahun: Krusial Jelang Pemilu 2024

BERITA REKOMENDASI

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

“Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…” isi pasal tersebut.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.

Selain itu, dalam hal ini, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Profil 3 Anggota MKMK

Berikut adalah profil 3 anggota MKMK yang dilantik pada hari ini:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas