Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS KPK 2023, Peserta Lulus Seleksi Ditandai Kode Ini

KPK mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023. Peserta yang lulus seleksi dapat mengecek di situs SSCASN dan KPK serta ditandai dengan kode P/L.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS KPK 2023, Peserta Lulus Seleksi Ditandai Kode Ini
rekrutmen.kpk.go.id
KPK akan segera mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023. Peserta yang lulus seleksi dapat mengecek di situs SSCASN dan KPK serta ditandai dengan kode P/L. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023.

Pengumuman hasil CPNS KPK 2023 dapat dipantau melalui situs SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Bisa juga melalui situs rekrutmen CPNS KPK dengan alamat https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Inilah daftar link untuk melihat pengumuman hasil kelulusan CPNS KPK 2023

- Pengumuman hasil kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

- Pengumuman hasil kelulusan CPNS KPK 2023: LINK

Yang perlu digarisbawahi, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga pelamar CPNS KPK 2023 perlu mengecek dua link tersebut secara berkala.

Kode Peserta Lulus Seleksi CPNS KPK 2023

Saat pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023, KPK akan menandai nama peserta yang dinyatakan lulus.

Tanda tersebut berupa kode P/L atau P/L-1 yang tertera dalam kolom keterangan.

Untuk peserta dengan kode P/L artinya mereka lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik serta lulus seleksi CPNS.

Baca juga: Arti P/TMS 1 dalam Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2023

Sementara peserta yang diberi keterangan P/L-1 artinya mereka lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik serta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Selengkapnya, inilah sejumlah kode dan artinya yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023:

- Kode P: peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 651 tahun 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas